Takalala, (Humas_Soppeng) – Salah satu tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah pelayanan aspek kepenghuluan dan keluarga sakinah. Cakupan kepenghulan adalah pelayanan pendaftaran nikah, kursus calon pengantin (suscatin), pengawasan, pendaftaran dan pencatatan nikah serta segala hal yang terkait dengan pelayanan perkawinan, termasuk konsultasi dan penasehatan. Sedangkan keluarga sakinah, cakupannya segala hal yang terkait dengan pemberdayaan keluarga, pembinaannya dalam hal keagamaan dan kemasyarakatan serta segala upaya menjadikan keluarga tersebut sejahtera dan bahagia lahir batin, yang dilandasi dengan nilai spritual. Hal itulah yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kec.Marioriwawo saat menerima Mawahda binti Nurdin (26) asal Barata Desa Marioriaja, Selasa, 26 Januari 2016. Bahwa yang bersangkutan melaporkan telah menikah dengan Sumarto bin Lamare asal Caggiong Desa Watu, dan tercatat di KUA Marioriwawo tahun 2006. Mawahda datang untuk berkonsultasi t...