Takalala, (Humas_Soppeng)
– Perkawinan dalam istilah agama disebut Miitsaaqan Galiizan yaitu
suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, ditandai dengan
pelaksanaan ijab qabul dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah,
mawaddah warahmah. Dengan demikian, nilai sakral perkawinan harus dijaga
dan dipelihara secara utuh, dan jangan sampai kesakralannya berkurang
karena perilaku yang merusak kesucian perkawinan.
Salah
satu diantaranya karena tidak melakukan pendaftaran dan pencatatan
nikah di Kantor Urusan Agama. Nah untuk mencapai cita-cita
keluarga
Asmara (assakinah mawaddah warahmah), maka pasangan calon suami istri
harus membekali diri dengan berbagai pemahaman pengetahuan tentang
kehidupan rumah tangga. Melalui media Suscatin (Kursus Calon Pengantin)
inilah, pasangan catin (calon pengantin) diberi pengetahuan dan
pemahaman tentang kerumahtanggaan, hak dan kewajiban suami istri, serta
hal-hal yang menyangkut hubungan dengan al Khaaliq secara vertikal dan
dengan lingkungannya secara horizontal.
Hal
tersebut adalah sebagian ungkapan yang disampaikan Kepala Kua
Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI dalam Kursus Calon
Pengantin yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kec.Marioriwawo,
Jl. Madrasah, No.211 Takalala, Kamis, 14 Januari 2016.
Tampak
hadir pada kegiatan tersebut, Sidrah, M.Pd.I sebagai moderator, dan
beberapa pasangan catin serta keluarga atau walinya. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment