Watu, (Humas Soppeng)
– Kebijakan pemerintah untuk membuat peraturan resmi tentang pencatatan
nikah merupakan bagian dari siyaasah syar’iyyah. Melihat manfaat dari
adanya pencatatan nikah maka hampir semua Negara membuat peraturan agar
pernikahan warganya dicatat oleh pegawai yang ditunjuk pemerintah. Di
Indonesia, tugas ini diemban oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) dalam hal ini eks. officio Kepala KUA setempat dan Penghulu, pejabat fungsional pencatatan nikah di KUA.
Aturan
ini, salah satu tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum
kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pernikahan. Hal
tersebut disampaikan Kepala Kua Marioriwawo, Dr.H.Andi Muhammad Akmal,
S,Ag. M.HI, dalam kegiatan kepenghuluannya di Sawile, Desa Watu, senin,
18 Januari 2016.
Ada dua perkawinan yang diawasi dan dicatat oleh PPN Marioriwawo ini yaitu, Sukmawati bt Kanari dengan Muis bn Mukming (Palakka). Pelaksanaanya jam 11.00 WITA
dan dihadiri Imam mesjid Sawile, Ust. Satturi, S.Pd.I (Pembina Pontren
Yasrib Lapajung) dan Darwis (Tokoh Masyrakat), keduanya sebagai saksi
nikah.
Setelahnya, jam 12.00 WITA,
kegiatan kepenghuluan dilanjutkan lagi ke Palakka, Desa Watu, yaitu
Mirwana bt Mukming dengan Lahomi bin Menca (Desa Marioriaja,
Kec.Marioriwawo). Dihadiri oleh Imam Mesjid Palakka dan Ust. Pra
Ramdana, A.Ma. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment