Takalala, (Humas Soppeng)
– Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, maka perlu persiapan dan
kesiapan yang matang, baik dari sisi usia, mental, dan yang penting
pemahaman akan hakikat keluarga. Untuk meretasnya, salah satu langkah
yang ditempuh adalah melaksanakan KPN (Kursus
Pra Nikah) atau Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang dilaksanakan oleh
Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kamis, 21 Januari 2016, KUA Marioriwawo melaksanakan Suscatin yang bertempat di Aula KUA, Jl. Madrasah No.211 Takalala Kel. Tettikenrarae. Pematerinya Kepala KUA Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI dan Sidrah M.Pd.I., penyuluh agama fungsional KUA. Pesertanya adalah para calon pengantin yang telah melaksanakan pendaftaran awal perkawinannya.
Dalam
paparan materinya, Kepala Kantor Urusan Agama menjelaskan kepanjangan
kata نكا ح dalam bahasa Arab. Bahwa huruf nun bermakna nikmat, huruf kaf
bermakna kariim (mulia), alif bermakna Amanah (terpercaya) dan huruf
ha, bermakna hikmah. Jadi dalam pernikahan, terhimpun makna nikmat,
mulia, terpercaya dan hikmah. Pernikahan disatu sisi adalah kenikmatan,
namun perlu diingat di sisi lain adalah amanah. Ibarat dua sisi mata
uang, yang tidak bisa berpisah satu sama lain. Pernikahan juga adalah
suatu kemuliaan.
Menikah, sudah
menggenggam seperdua agama dan bertakwa kepada Allah swt adalah seperdua
yang lain. Pernikahan mengandung banyak hikmah dan i’tibar. Di
antaranya sebagai media silaturrahim dua keluarga. Dalam pernikahan,
realnya yang menikah dua orang tapi pada hakikatnya yang menikah adalah
dua rumpun kelurga besar. Olehnya itu kepada para peserta agar menyelami
makna pernikahan tersebut. Jaga harga diri dan nama baik keluarga besar
kalian, urai Alumni Pontren DDI Mangkoso ini.
Sebelumnya,
Sidrah, M.Pd.I dalam materinya menjelaskan tata cara wudhu, mandi
junub, serta pelaksanaan shalat. Hal tersebut ditempuh sebagai bekal dan
dasar dalam beribadah, khususnya dalam taharah, baik dari hadats kecil
maupun dari hadats besar.
Acara
diakhiri dengan pemberian piagam suscatin kepada para peserta, sebagai
bagian dari pensyaratan pendaftaran lanjutan pencatatan nikah
mereka.(a.akm/afr/arf)
Comments
Post a Comment