Watansoppeng, (Humas Soppeng)
– Dalam rangka meningkatkan peran serta pondok pesantren sebagai
lembaga pendidikan masyarakat, beberapa pondok pesantren juga telah
merealisasikan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas)
Sembilan Tahun. Hal ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta Kesepakatan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor I/U/KB/2000 dan Nomor
MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Kementerian
Agama Kabupaten Soppeng melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren juga merealisasikan program Wajar Dikdas di Pondok Pesantren.
Tujuan penyelenggaraan program ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan
program Nasional wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun.
“Sesuai
dengan Surat Kanwil Kemenag Sulsel tentang permintaan data nama peserta
Ujian Nasional, hal ini ditindak lanjuti Seksi PD Pontren untuk meminta
data di masing-masing Pondok Pesantren, untuk kemudian diinput dan
selanjutnya dikirim ke Kanwil Kemenag Prov. Sulsel dan data tersebut
sudah siap dikirim ke Kanwil Kemenag Sulsel” urai Kasi PD Pontren Dra.
Hj. Gusnawati saat ditemui di ruangannya, Senin 25 Januari
2016.(afr/arf)
Comments
Post a Comment