Takalala, (Humas_Soppeng) – Salah satu tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah pelayanan aspek kepenghuluan dan keluarga sakinah. Cakupan kepenghulan adalah pelayanan pendaftaran nikah, kursus calon pengantin (suscatin), pengawasan, pendaftaran dan pencatatan nikah serta segala hal yang terkait dengan pelayanan perkawinan, termasuk konsultasi dan penasehatan.
Sedangkan keluarga sakinah, cakupannya segala hal yang terkait dengan pemberdayaan keluarga, pembinaannya dalam hal keagamaan dan kemasyarakatan serta segala upaya menjadikan keluarga tersebut sejahtera dan bahagia lahir batin, yang dilandasi dengan nilai spritual. Hal itulah yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kec.Marioriwawo saat menerima Mawahda binti Nurdin (26) asal Barata Desa Marioriaja, Selasa, 26 Januari 2016.
Bahwa yang bersangkutan melaporkan telah menikah dengan Sumarto bin Lamare asal Caggiong Desa Watu, dan tercatat di KUA Marioriwawo tahun 2006. Mawahda datang untuk berkonsultasi tentang kelanjutan hubungan rumah tangganya dengan suaminya yang setahun ini, telah pisah ranjang dan bertempat tinggal di Prov. Kalimatan Timur.
Kepala KUA Marioriwawo Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.M.HI dalam penjelasannya memberikan nasehat dan saran kepada yang bersangkutan. Bahwa sangat diharapkan agar ikatan rumah tangga tersebut tetap dipertahankan mengingat anda mempunyai dua anak yang perlu kasih sayang orang tuanya.
“Hubungilah keluarga pak Sumarto di Caggiong, tempuhlah jalur keluarga dan pendekatan persuasif. Mari berpikir ke depan dan jauhkan image tentang langkah perceraian. Niat yang baik, usaha dengan silaturahmi dan perkuat doa, Insyaa Allah ada solusi yang diberikan Allah swt. Ingatlah hadis Nabi saw yang maknanya, sesuatu yang halal tapi dibenci Allah swt adalah perceraian” urai Penasehat MUI Kab. Soppeng ini.
Inilah wujud dari P4 (Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang tetap eksis di Kantor Urusan Agama.(a.akm/afr)
Comments
Post a Comment