Takalala, (Humas_Soppeng) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI terima kunjungan dari Bapak Asdar Bin Nure pada hari Rabu, 30 Maret 2016 di ruang kerjanya.
Asdar berasal dari Palakka, Desa Watu Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, ingin konsultasi dengan Kepala KUA terkait rencana pernikahannya dengan seorang perempuan yang bernama Nur Cakka Binti A. Lipu, beralamat di Lawae, Desa Galung Kec. Barru, Kabupaten Barru.
Didampingi salah satu staf KUA Marioriwawo (Andi Nur Maf’ul, S.Hum) H. Andi Akmal mengarahkan untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, mulai dari pengantar nikah dari Kantor Desa Watu.
Ada yang menarik dari pernyataan Asdar, saat dia mengatakan “inilah problemnya, karena pihak Kantor Desa Watu tidak akan memberikan pengantar Nikah kalau status tidak jelas” kata Asdar.
Kepala KUA : Apa statusnya?
Asdar : Saya sudah bercerai dengan istri dan mempunyai 2 anak.
Kepala KUA : Mana surat cerainya?
Asdar : Masih sementara pengurusan di Pengadilan Agama Watansoppeng.
Kepala KUA : Tunggulah sampai terbit akte cerainya, kemudian mengurus berkas nikah sesuai dengan prosedur! Tegas Kepala KUA.
Asdar : Bagaimana kalau sudah “Mattanra Esso” atau menentukan hari akad nikah?
Kepala KUA : Sesuai aturan yang berlaku, apabila SOP tidak terpenuhi maka pasti PPN atau Penghulu tidak akan melayani perkawinannya.
“Ini adalah suatu pelanggaran. Tunda pernikahannya sampai terbit akte cerai dari Pengadilan. Ini demi kemaslahatan bersama” tegas Kepala KUA kepada Asdar. (afr)
Apakah status duda disebutkan/ ditanyakan pada saat ijab qobul?
ReplyDeleteMohon info, sy rencana mau nikah, dan sebelumnya pernah nikah dan sudah bercerai, tetapi di KTP masih lajang dan di KK.
ReplyDeleteYg sy tnyakan apakah ketika sy mau daftar nikah akan diketahui calon sy kalo sy pernah nikah sbelumnya? Mohon penjelasannya.
Saya mau tanya seandainya saya nikah sirih,saya mau buat akte buat anak,tapi suami saya sudah meninggal, bagaimana sebaikaya
ReplyDeletemalam pak
ReplyDeletesaya sudah 2 tahun menikah siri dan dari pernikahan itu saya mempunyai anak
saya dan istri saya bèrmaksud untuk mengesah kan pernikahan kami di mata hukum
lalu untuk itu bagaimana cara nya pak?
apakah kami harus menikah ulang
Assalamu'alaikum.
ReplyDeleteSelamat malam.
Saya ingin bertanya . Saya sebagai calon mempelai wanita ingin meminta surat numpang nikah . Apakah model N2 itu akan ditanyakan di KUA yang ditumpangi nikahnya ?