Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga kekal dan bahagia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan adalah akad yang kuat (mitsaqan galizan) dengan mentaati perintah Allah swt. dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Sedangkan dalam fiqh, disebutkan bahwa perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan ML (making love) antara seorang laki-laki dan perempuan dengan syarat yang tertentu dan melaksanakannya merupakan ibadah. “Allah Swt menganugerahkan Fitrah kepada manusia untuk mencintai lawan jenis yang diatur dalam pranata pernikahan. Allah swt menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perzinahan serta perselingkuhan.
Sahnya pernikahan apabila sesuai dengan aturan per undang-undangan di Indonesia, diantaranya eksis atau hadirnya pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Salah satu tujuan pernikahan adalah ASMARA (Assakinah, Mawaddah, Wa Rahmah).
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, DR.H.Andi Muhammad Akmal, S.Ag, M.HI saat menikahkan dan memberi nasehat perkawinan kepada pasangan M. Fadly Aiman Fauzi Bin H. M. Fauzi Zawawi (Majene) dengan Lya Listiani Binti H. Nasru A. Talebe (Soppeng) yang bertempat di kediaman mempelai perempuan, Jl. Kayangan, Kel. Lemba, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, Sabtu, 14 Mei 2016.
Tampak Hadir dalam acara tersebut, H. Sukri Sufu, S.Ag sebagai pengawas nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Lalabata, Dr. Darmawansyah, SE. M.Si dan M. Idil Fiti sebagai saksi pertama dan kedua. (afr)

Comments
Post a Comment