Makassar, (Humas_Kemenag Soppeng)
– Grand Final Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Bidang Urais dan Penyelenggara
Syariah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel dibuka secara resmi oleh Wagub
Sulsel Ir. H. Agus Arifin Nu’mang MS pada hari Jumat, 22 Juli 2016 di
Hotel M Regency Makassar.
Tampak
hadir dalam acara pembukaan, Ka. Kanwil Kemenag Sulsel Drs. H. Abd.
Wahid Tahir, M.Ag., Kepala Bidang Urais dan Penyelenggara Syariah Dr. H.
Kaswad Sartono, Kepala Biro Mensprit Pemprov Sulsel, Kakan Kemenag
Kab/Kota serta Kasi Bimas Islam.
Dr.
H. Kaswad Sartono dalam laporannya menyampaikan bahwa grand final
pemilihan keluarga sakinah teladan tingkat prov. sulsel ini diikuti
sebanyak 6 pasangan. Masing-masing pasangan adalah Drs. H. Kasniady,
M.Pd dan Hj. Nurhalsa dari Kab. Soppeng, Drs. H. Muh. Idris, AN dan Hj.
Andi Maseati peserta dari Kabupaten Lutra, pasangan H. Ahmad Dg. Tola
dan Hj. Rinning peserta dari Kabupaten Gowa, pasangan H. Udding Dg.
Pasang dan Hj. Saenab Dg. Ngasseng peserta dari Kabupaten Maros,
pasangan Drs. H. Sukardi, BM dan Hj. Murni Kuruseng, BA peserta dari
Kabupaten Sidrap, pasangan Drs. H. Muhammad Daud Paki dan Hj. Kasaming,
S.Ag peserta dari Kabupaten Sinjai.
Wagub
Sulsel dalam sambutannya mengatakan bahwa Keluarga merupakan unit
terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah.
Keluarga akan membentuk karakter dan berpengaruh kepala lingkungannya,
jika karakter itu baik maka akan berpengaruh baik kepada lingkungannya,
tetapi sebaliknya jika tidak baik maka akan berpengaruh tidak baik pula
pada lingkungannya, karakter itu juga akan berpengaruh luas bahkan akan
menjelma menjadi karakter bangsa. Masyarakat yang terbangun dari
keluarga-keluarga sakinah adalah masyarakat marhamah yang selanjutnya
membentuk bangsa yang baldatun thoyibatun warabbun ghofur.
Untuk
menjadikan keluarga bangsa yang sakinah, maka diperlukan keteladanan,
hal ini menjadi penting karena keteladanan akan ditiru, diikuti dan
diteladani oleh masyarakat secara luas dan ini akan berdampak baik bagi
penciptaan karakter bangsa yang baik ditengah meluasnya pengaruh budaya
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur agama dan akhlakul karimah
sebagai efek negatif dari globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi informasi dewasa ini.
Sementara
Ka. Kanwil dalam sambutannya menyebutkan bahwa untuk menjadi keluarga
sakinah teladan maka usia pernikahannya harus 30 tahun keatas dan
tentunya harus tercatat dan legal dalam artian mempunyai buku nikah,
serta harus memenuhi criteria lainnya. Disamping itu Kakanwil berharap
agar pasangan keluarga sakinah teladan yang terpilih bisa menjadi contoh
bagi masyarakat lainnya. (afr)
Comments
Post a Comment