Watansoppeng,
(Humas_Kemenag) – Pemberangkatan Jamaah Haji Kabupaten
Soppeng yang tergabung dalam kloter I Embarkasi Makassar Tahun 2016 tinggal
beberapa hari lagi yakni pada tanggal 08 Agustus 2016. Seksi Penyelenggara Haji
dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng hari ini, Rabu 27
Juli 2016 disibukkan dengan persiapan penyelesaian Dokumen Administrasi
Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH).
Tampak salah seorang staf Seksi PHU Soppeng
Hj. Karnasi, S.Ag menyusun pass photo Jamaah Haji Kab. Soppeng yang akan dibawa
besok (28/7) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
untuk ditempelkan pada DAPIH tersebut.
Hj. Karnasi kepada Humas Kemenag Soppeng
menjelaskan bahwa selain Paspor, Kementerian Agama juga menerbitkan dokumen
pendukung yang disebut DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji).
DAPIH ini merupakan dokumen pengendali bagi jamaah haji yang berisikan
identitas jamaah haji yang terdiri dari 12 lembar dan diperuntukkan untuk
kontrol administrasi operasional jamaah haji yang dilakukan oleh instansi
berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Ia menyebutkan, DAPIH ini akan diberikan
kepada setiap jamaah haji bersamaan dengan Paspor yang digunakan untuk
exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan
Kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI. Oleh karena
itu, keberadaan kedua dokumen yakni Paspor dan DAPIH tidak dapat dipisahkan,
jelasnya. (afr)
Comments
Post a Comment