Watansoppeng,
(Humas_Soppeng) – Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan
Masyarakat (PAKEM) Kab. Soppeng kembali menggelar
pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Kamis
09 Juni 2016. Pertemuan kali ini juga melibatkan 3 orang anggota Aliran
Naqsabandiyah Aminiyah yaitu Lamini, Hilmi, Lamantu.
Pertemuan kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi
Intelijen Kejari Soppeng (Andi Hairil Anwar) dan dihadiri oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Soppeng, Dr. H. Huzaemah, M.Ag.,Kepala Sub Bagian Tata
Usaha, Drs. Latang, M.Pd.I., Kepala Penyelenggara Syariah, H. Fitriadi, S.Ag.
M.Ag., Kepala KUA Kec. Lalabata, H. Musriadi, S.Ag. MH.,
dan semua unsur yang tergabung dalam keanggotaan PAKEM
Kab. Soppeng.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Dr. H. Huzaemah,
M.Ag dalam kata pengantarnya mengatakan bahwa pertemuan ini untuk melakukan
verifikasi ulang terkait kegiatan atau ritual keagamaan yang dilakukan oleh
tarekat Naqsabandiyah Aminiyah. “Yang masih menjadi pertanyaan bagi pihak
Kementerian Agama adalah metode yang dilakukan oleh aliran Naqsabandiyah
tersebut, misalnya aksesoris yang digunakan saat beribadah” kata H.
Huzaemah.
Beliau mengharapkan agar aliran Naqsabandiyah
tidak melakukan hal-hal atau ritual keagamaan yang tidak lazim dari ibadah umat
Islam pada umumnya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tumpang tindih pendapat
masyarakat yang menyaksikan.
Berdasarkan pantauan Humas Kemenag Kab. Soppeng
bersama Tim PAKEM, bahwa aliran Naqsabandiyah Aminiyah
ini saat melakukan ibadah membuat bangunan yang menyerupai kuba dan ditutup
dengan tirai/kelambu, kemudian didalamnya terdapat sajadah yang menurutnya
adalah pemberian dari guru/mursyidnya.
Setelah melakukan diskusi dan dialog antara 3
tokoh tarekat Naksabandiyah dengan anggota PAKEM Kab.
Soppeng, akhirnya pihak Naksabandiyah bersedia untuk membuka dan meniadakan
segala aksesoris tambahan (Kuba, Kelambu, foto) yang digunakan saat melakukan
ibadah, serta siap untuk membuat surat pernyataan di Badan Kesbang Pol Soppeng untuk legalitas. (afr)
Comments
Post a Comment