Watansoppeng, (Humas_Kemenag) – Kadar Zakat Fitrah Tahun 1437 H/2016 M untuk Wilayah Kabupaten Soppeng ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Soppeng dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Soppeng pada tanggal 15 Juni 2016 di ruang rapat Kantor Baznas Kab. Soppeng. Begitu pula dengan hasil peninjauan pimpinan dan pelaksana Baznas di pasar Sentral Watansoppeng, pasar sentral Takalala, pasar sentral Cabenge dan pasar Batu-Batu.
“Kadar Zakat Fitrah ditetapkan 3,5 liter per jiwa dan kadar Zakat Fitrah dapat dibayar dan dinilai dengan uang rupiah dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Bagi yang makanan pokoknya beras maka zakat fitrahnya (3,5 liter x Rp 6.500) = Rp 22.750.
2. Bagi yang makanan pokoknya campuran (Beras + Jagung) maka zakat fitrahnya (3,5 Liter x Rp 6.500) + (3,5 Liter x Rp 4.500) = Rp 38.500 : 2 = Rp 19.250.
Hal tersebut disampaikan KM. Muthaillah, S.Pd.I. M.Pd.I (Bendahara UPZ Baznas Kec. Lalabata) saat dikonfirmasi oleh Humas Kemenag Kab. Soppeng pada hari Kamis, 23 Juni 2016 di kediamannya, Jl. Merdeka Watansoppeng.
“Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Soppeng maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya” ujarnya. (afr)
Comments
Post a Comment