Kepala Kantor Kemenag Kab. Soppeng dan Kepala Seksi Bimas Islam saat memberikan arahan kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional. Rabu 15 Juni 2016 di Aula Kemenag Soppeng.
Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Dalam rangka mencapai dan memperoleh keberhasilan secara efisien dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur Kementerian Agama dalam bidang pelayanan masyarakat dan penyuluhan, maka Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng menggelar rapat koordinasi dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF).
Rakor ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Soppeng pada hari Rabu, 15 Juni 2016 dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, Dr. H. Huzaemah, M.Ag., dan Kepala Seksi Bimas Islam, H. Abdul Muin, S.Ag. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah 7 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 18 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kab. Soppeng.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Abd. Muin, S.Ag dalam kata pengantarnya menuturkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional KUAKecamatan.
“Juknis ini mengatur empat (4) hal dalam pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan, yaitu : Pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi. Ia menjelaskan bahwa Pengelola Biaya Operasional KUA adalah PNSpada KUA setempat yang diangkat oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota”.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, Dr. H. Huzaemah, M.Ag dalam arahannya mengatakan agar para Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama tetap menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta tetap terjalin koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi tugas. Beliau mengatakan perlunya pembagian wilayah kerja penyuluh agama yang sesuai dengan kompetensi dan geografis wilayah Kecamatan itu sendiri, agar tugas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Sebagai ujung tombak Kementerian Agama di wilayah Kecamatan, maka diharapkan agar KepalaKUA dan Penyuluh Agama dapat mendeteksi dini berbagai masalah yang dapat meresahkan dan menimbulkan kerawanan tindak kriminal seperti premanisme, begal, paham keagamaan dan lain sebagainya. Penyuluh Agama harus berfungsi sebagai intel dan cepat bertindak, melakukan koordinasi terhadap setiap masalah keagamaan dan kemasyarakatan” ujar Ka.Kankemenag Soppeng. (afr)
Comments
Post a Comment