Watansoppeng, (Humas_Soppeng) - Menyikapi keberadaan aliran Naqsabandiyah Aminiyah di GellengE, Desa Bulue, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng maka Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kab. Soppeng menggelar rapat koordinasi, Selasa 31 Mei 2016 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng, Atang Pujianto, SH.MH dihadiri oleh para anggota PAKEM diantaranya, Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Soppeng, H. Fitriadi, S.Ag. M.Ag, Kepala Kesbangpol & Linmas, Kasi Inteldim 1423, Kasat Intel Polres Soppeng, Ketua MUI Soppeng, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng serta Anggota Tim PAKEM lainnya.
Rapat yang berlangsung sampai pukul 12.00 WITA ini mencapai kesepakatan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Soppeng bahwa :
1. Kehadiran Aliran Naksabandia Aminiyah yang dipimpin oleh saudara Lamini belum di legalitas formal dari Pemerintah Soppeng.
2. Pelaksanaan ibadah masih wajar dan tidak meresahkan.
3. Perlu ada pembinaan yang mendalam terhadap aliran tersebut.
4. Perlu ada pertemuan antara Tim PAKEM dengan aliran Naksabandia agar mudah pengawasannya. (Fit/afr)
Comments
Post a Comment