Dare’ ajue, (Humas_Soppeng) – Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pengimplementasian visi misi Kementerian Agama harus dapat melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah bidang agama islam di Kecamatan dan dituntut mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Donri-Donri telah meluncurkan dan melaksanakan program Deklarasi Sembilan (9) di Kampung Sakinah binaan KUA Kec. Donri-Donri, yaitu di Dusun Wanuatoa, Desa Sering pada tanggal 30 Maret 2016 yang lalu.
Dalam program Deklarasi Sembilan ini meliputi Cegah Enam (6) dan Lestarikan Tiga (3). Maksudnya enam komponen yang harus dicegah adalah, nikah dibawah umur dan tidak tercatat diKUA, buta aksara Al Qur’an, bangun rumah ibadah tanpa izin, melahirkan tanpa perencanaan, pergaulan bebas dan kenakalan remaja, serta cegah putus sekolah.
Sementara tiga hal yang perlu dilestarikan dalam program deklarasi sembilan ini antara lain, lestarikan ta’mir mesjid, kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga, serta melestarikan kebersihan lingkungan dan kawasan hutan lindung.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Donri-Donri, Ahmad, S.Ag. M.Th.I mengatakan program ini sudah dijalankan. Dan untuk point ketiga yang perlu dilestarikan ini diwacanakan untuk memberdayakan setiap calon pengantin yang mendaftarkan kehendak nikah di KUA akan menanam 2 pohon bagi satu pasang catin (calon pengantin).
Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Dr. H. Huzaemah, M.Ag yang dikonfirmasi mengapresiasi dan mendukung penuh program ini. Hal ini, kata H. Huzaemah, adalah bentuk inovasi untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat. (afr)
Comments
Post a Comment