Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Kementerian Agama terus melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saat ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jamaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler.
“Proses pendaftaran dan pembatalan akan lebih mudah dan transparan serta dipastikan tidak memungut biaya” kata operarator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Seksi PHUKemenag Soppeng Muhammad Luthfi Ar Aliah, saat ditemui Humas Kemenag Soppeng di ruang kerjanya pada hari Selasa, 17 Mei 2016.
Luthfi mengatakan bahwa pendaftaran haji saat ini dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap, sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat, mudah dan praktis. Ia menjelaskan, calon jamaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah haji bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag Kabupaten/domisili. Kemudian cetak SPPH yang berisi nomor posrsi di Kemenag setempat maka proses pendaftaran pun selesai, jadi tidak perlu lagi bolak balik.
Begitu pula dengan proses pembatalan haji reguler, sekarang juga lebih praktis dan transparan. Ia menjelaskan bahwa dulu, kalau calon jamaah haji mau melakukan pembatalan harus ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, setelah itu berkas dibawa ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU. Sekarang telah berubah, Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan ke Ditjen PHU cq. Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, kemudian tembusan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jadi tidak perlu lagi membawa berkas ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Setelahnya, Ditjen PHU akan mengembalikan setoran awal calon jamaah haji ke rekening Jamaah Haji melalui BPS BPIH tempat jamaah haji menyimpan setoran awalnya. Hal ini, kata Luthfi, diatur dalam PMA No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA No.14 Tahun 2012” terangnya. (afr)
Comments
Post a Comment