Watansoppeng,
(Humas_Soppeng) -
Eksistensi Kantor Kementerian Agama dalam lingkup Kabupaten memang tidak bisa
terlepas dan dipisahkan dari Pemerintah Daerah, baik yang sifatnya eksekutif
maupun yang legislatif. Karenanya, koordinasi lintas sektoral sangat diperlukan
demi kelancaran tugas dan pelayanan kemasyarakatan.
Salah
satu faktanya dapat dilihat saat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng,
Dr. H. Huzaemah, M.Ag diundang untuk menghadiri sekaligus baca doa pada acara
penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan
Komisi Informasi Prov. Sulsel tentang keterbukaan informasi penyelenggaraan
keuangan desa, Rabu (11/5/2016).
Acara
yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng ini juga dihadiri Bupati
dan Wakil Bupati Soppeng, Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Prov.
Sulsel, Wakil Ketua DPRD Soppeng, Ketua Pengadilan Agama, Kajari, Ketua
Pengadilan Negeri, Dandim 1423 Soppeng, Wakapolres Soppeng, serta segenap
pejabat lingkup Pemerintah Kab. Soppeng.
Ketua
Komisi Informasi Prov. Sulsel dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dan
penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng atas terlaksananya
penandatanganan kerjasama yang merupakan peristiwa bersejarah sepanjang masa ini.
Ia menuturkan bahwa ini adalah kerjasama yang pertama kalinya dilaksanakan di
Indonesia antara Pemererintah dengan Komisi Informasi. “dengan penandatanganan
MOU ini, Pemerintah Kab. Soppeng telah melakukan terobosan dalam rangka
mengawal aparat Desa dalam mewujudkan transparansi pembangunan, pembinaan dan
pengembangan Desa” ujarnya.
Comments
Post a Comment