Watansoppeng, (Humas_Kemenag) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tepat sasaran dan tertib dalam administrasinya. Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng melalui Seksi Pendidikan Madrasah selama empat hari akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I kepada sejumlah Madrasah penerima BOS yang dimulai pada tanggal 19 Mei 2016.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauhmana pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut. Disamping itu untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana serta penggunaannya secara tepat dengan acuan berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, Dra. Hj. Andi Barlian Dulung, M.Pd.I dalam monitoring ke sejumlah Madrasah tersebut menegaskan agar pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini mengacu pada Juknis yang berlaku. “Jangan sekali-kali menggunakan dana BOS ini untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya tanpa melihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa kedatangan tim monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu membawa Madrasah menjadi lebih baik sesuai dengan semboyan yang selalu diagungkan oleh Kementerian Agama yaitu “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah”. (afr)
Comments
Post a Comment