Takalala, (Humas_Soppeng) – Kepala Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Sahawi, M.Ag melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Jl. Madrasah No. 211 Takalala, Kab. Soppeng, Senin 9 Mei 2016.
Didampingi 3 orang staf Seksi Hulu (Ichlas, Andi Muh. Zainul dan Edi Suharto), Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel diterima oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI., beserta para staf KUA.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Hulu mengapresiasi kinerja Kementerian Agama Kab. Soppeng dalam hal ini KUA beserta seluruh jajaran kepenghuluan yang ada di Kab. Soppeng. Ia mengatakan, satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang menerapkan aturan bahwa Daerah yang Tipologi C, maka tidak perlu lagi mengangkat P3N (Pembantu Pencatat Nikah) di setiap Desa/Kelurahan. Menurutnya, penerapan aturan ini ditunjang oleh tersedianya SDM aparatur dalam pengawasan dan pelayanan nikah.
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI melaporkan bahwa jumlah Penghulu di Kab. Soppeng sudah tercukupi sesuai dengan jumlah Kecamatan yang ada di Kab. Soppeng. Jadi yang bertugas untuk mencatat perkawinan adalah PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang notabane adalah eks. Officio Kepala KUA dan Penghulu di setiap wilayah KUA Kecamatan.
Lanjut Kasi Hulu berpesan agar setiap aparatur KUA melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan maka anda akan selamat dan sukses. “Ingat, Jangan sekali-sekali melakukan tindak gratifikasi” tegas alumni Pontren As’adiyah ini. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment