Salotungo, (Humas_Soppeng) – Sesuai dengan aturan bahwa zakat dikelola berdasarkan Undang-undang RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat Kabupaten. Dan untuk tiap Kecamatan atau Kantor dan Instansi dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di SK-kan oleh Baznas Kabupaten.
Hal tersebut merupakan prolog khutbah jumat seragam dari BAZNAS Kab. Soppeng yang dibacakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI di Masjid Jami’Dakwatul Irsyad Salotungo, Kec. Lalabata Kabupaten Soppeng, Jumat 20 Mei 2016.
Beliau melanjutkan bahwa diantara fadilah atau keutamaan orang yang berzakat (muzakki) serta bersedekah dan berinfak adalah mensucikan jiwa dan membersihkan harta benda muzakki itu sendiri, menghapus dosa dan menghindarkan dari siksa kubur, sebagai tolak bala dan penghindar dari kematian yang su’ul khatimah, serta dengan zakat ini harta benda akan aman dan terlindungi, menjadi obat dari segala penyakit.
Oleh karena itu, mari kita salurkan dan setor zakat, infaq dan sedekah ke Baznas dan UPZ yang telah terbentuk agar pengelolaan dan pertanggungjawabannya dapat tepat sasaran dan transparan, pungkasnya.
Dalam kesempatan ini hadir Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, SH.MH., Sekda Soppeng, Ir. H. Sugirman Djaropi, Wakil Ketua DPRD, Syahruddin M. Adam, serta segenap jamaah jumat di masjid Dakwatul Irsyad Salotungo. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment