Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Berdasarkan permenristek dan dikti nomor 26 tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi untuk pengusulan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) bagi dosen tetap yang bekerja di instansi lain yang akan diusulkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD dikti), maka diantara persyaratan tersebut adalah melampirkan Surat Keterangan Sehat dan bebas Narkotika dari Rumah Sakit.
Oleh karena itu, Senin 18 April 2016, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, Dr. H. Huzaemah, M.Ag. Kepala Penyelenggara Syariah, H. Fitriadi, S.Ag. M.Ag dan Kepala KUA Kec. Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal,S.Ag. M.HI yang merupakan dosen di STAI Al-Ghazali Soppeng melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Latemmamala, Kab. Soppeng.
Sesuai hasil pemeriksaan dokter, ketiga dosen yang merupakan aparatur Kementerian Agama itu negative mengkonsumsi Narkoba. Ka. Kankemenag Soppeng mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi karyawan dan dosen dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang optimal untuk menjadi pribadi yang sehat jasmani dan rohani sehingga menghasilkan kinerja yang maksimal dan prima. (afr)
Comments
Post a Comment