Lappa’E, (Humas_Soppeng) – KPPSI adalah Komite Perjuangan Penegakan Syariat Islam. Deklarator dari organisasi yang didirikan tahun 2000 ini ialah KH. Sanusi Baco, Lc (Nahdlatul Ulama), KH. Jamaluddin Amin Alm. (Muhammadiyah) dan Forum Ukhuwaah Islamiyah, Prof. Dr. Basalamah (Rektor UMI). Ketua umumnya adalah Dr. Ir. H. Abd. Aziz Kahar Muzakkar, M.Si. Di Kab.Soppeng, Ketua Lajnah Tanfiziyah, KM. Sulaiman, S.Pd.I dan Dewan Syura-Nya adalah Dr. H. Huzaemah Rauf, M.Ag. (Kepala Kemenag Soppeng). Salah satu kegiatannya adalah mengadakan taklim atau pengajian sekali sebulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Akram, S.IP (Sekretaris KPPSI Soppeng) dalam pengantarnya sebelum taklim yang dilaksanakan di Mesjid Nurul Mubiin Lappae, Kec. Lalabata, Kamis petang, 17 Maret 2016.
Hadir Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI sebagai pembawa tausiyah, Ust. Arsyad Makmur, M.Pd.I, Ust. Fatahuddin, M.Pd (Keduanya pengawas Agama Islam Dinas Pendidikan), Imam Mesjid Nurul Mubiin Ust. Samiruddin, M.Ag, Umar Palenne, SKM (Pengurus DMI), Rosnani, S.Ag Penyuluh agama KUA Lalabata, Drs. Sawihi, M.Si, Pengurus Masjid Nurul Mubiin, Para pengurus KPPSI, jemaah dan majelis taklim Nurul Mubiin.
Dalam tausiyahnya, Ust. Andi Akmal mengangkat tema shalat jemaah, makna dan cakupannya. Di antaranya, disampaikan bahwa berdasarkan kitab Al Fiqhul Islaam wa Adillatuh karya Wahbah Zuhailiy bahwa ada 3 hukum melaksanakan shalat jemaah. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bahwa shalat jemaah hukumnya sunnat muakkadah. Dasarnya, hadis tentang fadilah shalat jemaah lebih mulia 27 derajat dari shalat sendiri. Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa shalat jemaah hukumnya fardu kifayah. Dasarnya, hadis yang bermakna “apabila engkau bertiga, masuk waktu shalat, maka hendaklah seseorang menjadi imam (dirikanlah shalat)”. Dan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa shalat jemaah hukumnya fardu ‘ain. Dasarnya, makna ayat “apabila engkau dalam kondisi perang, masuk waktu, maka dirikanlah shalat”. Dalam kondisi perang saja, shalat jemaah apalagi kondisi yang normal.
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang shalat jemaah, intinya melaksanakannya adalah suatu kemuliaan, fadilah dan menambah kualitas dan kuantitas amal. Jadi, alangkah ruginya kalau tidak dilakukan alias terlewatkan, urai Kepala KUA Marioriwawo ini.
Acara diakhiri dengan shalat Isya berjamaah dan silaturrahim bersama pengurus KPPSI Soppeng dengan Pengurus Mesjid Nurul Mubiin LappaE. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment