Barata, (Humas_Soppeng) – Salah satu tugas Kepala Kantor Urusan Agama di Tingkat Kecamatan adalah sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Selasa, 29 Maret 2016 di Pakka Salo’e Barata, Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Marioriwawo Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI melakukan tugas tersebut dengan melaksanakan pengawasan, pencatatan nikah serta menikahkan pasangan Dirman Bin Junta dengan Aslinda Binti Nasir.
Hadir Bapak Nasir sebagai wali nikah yang menyerahkan perwalian (taukil) kepada Kepala KUAMarioriwawo, dan Ust. Drs. H. Ma’ruf Amin sebagai saksi mewakili mempelai perempuan sekaligus baca doa dan Nasehat perkawinan, Bapak Mare’ sebagai saksi mewakili mempelai laki-laki. Selain itu, tampak hadir pula Ust. H. Latang Dampe, Imam Desa Marioriaja dan Penyuluh agama KUAMarioriwawo.
“Pencatatan nikah sebagai amanah dari UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa tiap tiap perkawinan harus tercatat. Ditindaklanjuti oleh PP RI No. 9 Tahun 1975 Tentang aturan pelaksanaannya. Demikian pula PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan nikah. Bahwa petugas yang berwenang untuk mencatat nikah ialah PPN, dalam hal ini Kepala Kua setempat dan atau penghulu sebagai pejabat fungsional. (afr/bdy)
Comments
Post a Comment