Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Rabu 30 Maret 2016, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lalabata H. Musriadi, S.Ag. MH mengawali kegiatannya dengan menerima tamu dari pengurus Aisyiyah Soppeng (periode 2011-2015) Dra. Hj. Nasri.
Kedatangan Hj. Nasri adalah untuk melakukan konsultasi tentang tanah yang akan diwakafkan oleh salah seorang developer perumahan kepada Aisyiyah untuk pembangunan sekolah (TK) di Kabupaten Soppeng.
Dijelaskan oleh Kepala KUA bahwa, dalam undang-undang No. 41 tahun 2004 pasal 9 tentang wakaf, bahwa nadzir wakaf ada tiga, yaitu nadzir perseorangan, nadzir organisasi dan nadzir berbadan hukum. Terkait tanah yang akan diwakafkan ini adalah untuk lembaga/organisasi (Aisyiah) maka nadzirnya harus pengurus dari Aisyiyah itu sendiri berdasarkan SK yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA juga mengatakan bahwa untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf, maka wakif dan nadzir harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan terlebih dahulu dengan melampirkan SK lembaga/organisasi, foto copy KTP Wakif dan Nadzir dan riwayat tanah dari Kepala Desa/Kelurahan. (afr/bdy)
Comments
Post a Comment