Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag melaksanakan rapat koordinasi dengan para pengawas lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, pada hari Senin, 21 Maret 2016 di ruang kerja Kepala Kemenag. Rapat ini membahas tentang peran pengawas dalam mewujudkan kedisiplinan guru.
Didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Dra. Hj. Andi Barlian Dulung, M.Pd.I, Kepala Kantor Kemenag menyampaikan bahwa harus ada peningkatan kinerja oleh para pengawas. Mengingat pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan pendidikan, Ka.Kankemenag Soppeng berharap agar pengawas terus melakukan monitoring sesuai dengan SK pembagian tugas masing-masing.
“Pengawas harus melakukan pembinaan kepada guru secara berkelanjutan dan bekerja semaksimal mungkin serta berbagi ilmu keterampilan melalui MGMP dan lain-lain” kata H. Huzaemah dihadapan para pengawas.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng juga menyampaikan tentang PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS. Bahwa uang makan diberikan atau dibayarkan berdasrkan kehadiran PNS pada hari kerja selama 1 bulan. Oleh karena itu, Ka.Kankemenag menekankan kepada para pengawas agar bekerja secara pro aktif untuk menyampaikan atau mensosialisasikan kepada para guru PNS untuk memperbaiki administrasi kehadirannya.
Rapat ini berlangsung selama kurang lebih 50 menit dan dihadiri Ketua Pokjawas lingkup Kemenag Soppeng H. Abd. Mujib, S.Ag. (afr)
Comments
Post a Comment