Watansoppeng, (Humas_Soppeng) – Pengelolaan Zakat diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. “Zakat sebagai salah satu ajaran islam yang memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi sehingga dapat berfungsi sebagai sarana terwujudnya solidaritas sosial, pengentasan kemiskinan dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga zakat dapat dikatakan sebagai potensi umat untuk memberantas kemiskinan”.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Soppeng H. Fitriadi, S.Ag. M.Ag dalam pemaparan materinya tentang “Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Aplikasinya” pada kegiatan orientasi Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, Sabtu 19 Maret 2016.
Beliau menambahkan bahwa banyak langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah dalam pemberdayaan Zakat, diantaranya adalah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kesadaran semangat berzakat melalui media dan pendekatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Lebih lanjut, “perlu ada kerjasama yang baik antara Unit Pengumpul Zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten untuk meningkatkan dan menyempurnakan sistem pengelolaan zakat yang profesional, mandiri dan pro aktif” tandasnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Pengurus UPZKecamatan se Kab. Soppeng. Selain H. Fitriadi, Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag dan Ketua Baznas Kab. Soppeng Dr. H. Sukardi Deppung, MM. (afr/arf)
Comments
Post a Comment