MaccopE, (Humas_Soppeng)
– Hal tersebut disampaikan Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI,
dalam paparannya dalam nasehat perkawinan, Sabtu siang, 9 Januari 2016,
bertempat di Maccope, Kel. Lalabata Rilau, An. A. Ihsan Fahri Bin A.
Patarai dengan A. Ainul Warnida Bt. A. Munawar (Tajuncu, Kec.Donri
Donri).
Ketiga hal tersebut adalah
aspek agama, aspek hukum Nasional dan aspek adat. Bahwa yang terkait
dengan agama, bahwa fitrah manusia yang dianugrahkan Allah swt adalah
mencintai lawan jenisnya. Ajaran agama mengatur kecintaan dua belah
pihak dalam
pranata atau institusi pernikahan. Allah menghalalkan
perkawinan dan mengharamkan perzinahan.
Menikah
itu adalah sunnah Rasulullah saw dan menikah itu, sudah seperdua agama
dan bertakwa kepada Allah swt adalah seperdua berikutnya. Nah, sebagai
umat Islam, kita berada dalam wilayah NKRI,
yang tentunya ada hukum yang mengikat sebagai warga Negara. Bahwa setiap
perkawinan harus tercatat dan apabila tidak tercatat, maka “terlalu”.
Tentunya
memiliki dampak negatif yang signifikan. Jadi jauh sebelumnya, minimal
10 hari kerja, kedua pasangan harus melaporkan dan mendaftar
perkawinannya ke Kantor Urusan Agama setempat. Inilah yang terkait
dengan hukum Nasional. Sedangkan yang terkait dengan adat, bahwa segala
tradisi masyarakat Bugis, yang terkait dengan rangkaian acara
perkawinan, tetap dilanjutkan selama tidak bertentangan dengan syariah
“Al aadatu muhakkamah” adat itu dapat dijadikan hukum, selama tidak
bertentangan dengan ajaran agama, urai Kepala Kua Marioriwawo ini.
Hadir Ust.Basri Bas, S.Pd.I sebagai Qari’, Drs.Hamzah Harun, MM, membawakan kata penerimaan, Rian A. Qudran ang. DPRD Soppeng, serta segenap keluarga besar kedua mempelai. (a.akm/afr)
Comments
Post a Comment