AbbinengE, (Humas_Soppeng) – Dengan berdasar kepada aturan yang ada, seperti UUD RI No.1 Tahun 1974, Inpres RI No.1 Tahun 1991 dan PMA
RI (Peraturan Menteri Agama) No.11 Tahun 2007, yang intinya tentang
Perkawinan dan keharusan pencatatan nikah bagi pasangan yang telah
terdaftar sebelumya, paling lambat 10 hari kerja, maka jajaran Kantor
Urusan Agama melaksanakan tugas kepenghuluannya.
Ahad, 10 Januari 2016, PPN
(Pegawai Pencatat Nikah) Kua Marioriwawo, Dr. H. Andi Muhammad Akmal.
S.Ag. MH.I. melaksanakan tugas pengawasan, pandu pernikahan, dan
pencatatan nikah di Abbinenge, Kel.Labessi, Kec. Marioriwawo, Kab.
Soppeng, An. Rosari Iriany, S.Pd. M.Pd. binti Laeppung Tahir (Dosen)
dengan A. Muhdar, S.Pd bin M. Natsir, M.Pd. (Samarinda, Kaltim). Hadir
Dr. Muttaqin, MBA (Dosen STIA LAN) sebagai saksi pihak perempuan dan H. A. Anwar Pasinringi sebagai saksi pihak laki laki.
Turut
hadir pula ust. A. Marmin, imam mesjid Fathurrarhman Abbinenge, Ust.
Wardy Makki, Lc., Penyuluh Agama Wajo, H. Abubakar, M.Pd.( Kepala SMA 1 Liliriaja) serta Ernawati, S.Ag (Ketua Pokjaluh Kemenag Soppeng).
Sebelumnya,
dua minggu yang lalu, keduanya, A. Muhdar dan Rosary Iriani, telah
menjalani dan mengikuti Suscatin (Kursus Calon Pengantin) di Aula Kantor
Urusan Agama Kec. Marioriwawo, bersama dengan catin yang lainnya. Bahwa
pelaksanaan Suscatin di KUA Marioriwawo dilaksanakan setiap hari Rabu, sekali seminggu, urai Kepala Kua Marioriwawo ini.(a.akm/afr)
Comments
Post a Comment